Polsek Sanga Desa Kejar Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Pasca Kebakaran
Lokasi penyulingan minyak ilegal dipasangi garis polisi pasca kebakaran --
"Kepada pelaku akan kita terapkan pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, penyulingan, atau pengangkutan minyak tanpa perizinan resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar," tuturnya.
"Bagi pelaku kami himbau agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kanitres.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: