Polsek Keluang Belum Berhasil Amankan 4 Buron, Terkait Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal

Polsek Keluang Belum Berhasil Amankan 4 Buron, Terkait Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal--
Setelah kebakaran tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka Muksin.
"Tersangka ditangkap pada 19 November 2024 di sebuah kontrakan yang terletak di kawasan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, dan kemudian dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Beni Hernedi Instruksikan Tim Kawal Penghitungan Suara Resmi
BACA JUGA:Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024
Muksin, yang merupakan buruh harian lepas asal Dusun I, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, kini dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga dikenakan Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian yaitu 1 buah tungku berkapasitas 21.420 liter, 1 buah mesin sedot yang sudah terbakar, 2 buah blower keong, 2 batang stik besi, serta 23.000 liter minyak yang berhasil diserahkan ke negara
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dan melaporkan setiap aktivitas serupa yang dapat membahayakan lingkungan serta keselamatan publik.
Polisi juga menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Narkotika yang Meresahkan Masyarakat
BACA JUGA:Hasil Quick Count, Herman Deru Unggul, Dapat Ucapatan Selamat dari Jokowi
"Kegiatan penyulingan minyak ilegal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Kami akan terus menegakkan hukum dengan tegas," kata Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: