Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember

Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember

Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember--

Adapun lima point utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi nasuk ke daerah.

Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

BACA JUGA:Jadi Irup Upacara HUT ke-53 Korpri, Pj Gubernur Elen Setiadi Sampaikan 7 Pesan Presiden RI

Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

9. Bangka Belitung

Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pastikan Stok Pangan di Sumsel Aman Jelang Momen Nataru

Program keringanan pajak meliputi dua poin:

- Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor

- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.

10. Sumatera Utara

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 21 Oktober hingga 31 Desember mendatang.

BACA JUGA:BPBD Muba Gelar Seminar Desa Tangguh Bencana, Ini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: