Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember

Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember--
Lampung turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Berikut beberapa jenis keringanan yang ditawarkan:
- Bebas Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
- Bebas Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
- Bebas Denda Pajak dan SWDKLLJ.
- Diskon Tunggakan Pajak ke 3,4 dan 5 sebesar 50% - 70% berdasarkan CC kendaraan.
BACA JUGA:BMW Bangun Pabrik Daur Ulang Sel Baterai Kendaraan Listrik, Disini Lokasinya
Untuk mendapat keringanan, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi
- Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung
- Membawa Dokumen Kendaraan seperti STNK dan BPKB.- Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat
8. Riau
Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dimulai sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 35 Tahun 2024.
BACA JUGA:TC Timnas Hadapi Piala Piala AFF 2024 Shin Tae Yong Memilih di Bali, Ini Alasannya
Adapun Pergub ini mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: