Tahanan Kasus Pembacokan di Polrestabes Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan dalam Sel
Tahanan jadi korban pembacokan--
Tata ditangkap oleh anggota Buser Polsek Ilir Barat II pada Kamis 28 November 2024 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saya kesal karena korban menantang dan mengancam saya setelah saya berhentikan sebagai juru parkir," aku Tata saat memberikan keterangan.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, termasuk laporan penganiayaan dalam tahanan yang dilayangkan oleh Tata.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: