Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 Miliar

Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 Miliar--
HARIANMUBA.COM,- Pada peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada senin 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Musi Bayuasin Menggelar press rilia terkait penangan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2024
Press Release Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang digelar di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kemarin Senin 09 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady, SH.,MH di dampingi oleh Bapak MHD. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muba, Padli Habibi, SH, Kasi Intelejen, Abdul Harris Augusto, SH.,MH, Kasi Datun, Julfadli, SH, Kasubsi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Muhammad Reza Revaldi, SH.,MH.
Menerangkan data Tindak Pidana Korupsi, yang telah ditangani yakni Perpajakan Dan Kepabean Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Periode Januari 2024 S/D 09 Desember 2024 yaitu Penyelidikan 12 (dua belas), Penyidikan 8 (delapan), Penuntutan 12 (dua belas), Eksekusi 2 (dua).
BACA JUGA:Warga Asal Babat Toman Bikin Ulah, Panjat Tower BTS di Kota Palembang
BACA JUGA:8 Los Warung di Depan SPBU Sumaju Babat Supat Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
"Untuk Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2024 dari terpidana Ir. Rismawati Gathmyr, M.Eng Binti Abdullah Gathmyr sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," terang Roy.
Lanjut dia, perkara Dugaan Adanya Indikasi Kegiatan Fiktif dalam Proyek Pengadaan Internet Publik T.A. 2022 - 2023 Berupa Pengadaan 10 (Sepuluh) Titik Internet Publik Dalam Kota Sekayu dan Pengadaan 300 MBPS Tahun 2022 - 2023 Pada Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 3.552.494.639,90.
Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penatausahaan dan Pengelolaan aset tetap atas kios kuliner Rumah Gambo Tahun 2023 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Musi Banyuasin sebesar Rp. Rp. 63.476.681,- (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).
BACA JUGA:BPOM Temukan Lonjakan Penyalahgunaan Ketamin, Ternyata Ini Dampak Buruknya
BACA JUGA:Hadapi Myanmar Shin Tae Yong Percaya Diri, Ada Peluang Menang
"Jadi, Jumlah seluruh Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2024 sebesar Rp. 3.764.471.320,- (tiga milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah)," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: