Diduga Nyolong Buah Sawit PT Hindoli, Warga Ini Diamankan

Diduga Nyolong Buah Sawit PT Hindoli, Warga Ini Diamankan

Diduga Nyolong Buah Sawit PT Hindoli, Warga Ini Diamankan--

HARIANMUBA.COM,- Tim Unit Reskrim Polsek Keluang bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lahan kebun kelapa sawit milik PT Hindoli

Pelaku bernama Samsul Bahri (26), berhasil diamankan setelah dilaporkan mencuri 38 tandan kelapa sawit pada Minggu malam, 8 Desember 2024, di Blok D41 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.  

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini menyebabkan kerugian bagi PT Hindoli senilai Rp2.685.000. Pelaku menggunakan alat berupa tojok, egrek, dan keranjang besi (obrok) untuk memanen sawit secara ilegal.  

“Pelaku diketahui memanen buah kelapa sawit tanpa izin dan membawa hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan pihak keamanan PT Hindoli, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri,” ujar Kapolsek.  

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK, Termasuk Lulusan SMA

BACA JUGA:Membanggakan, Pesenam Muba Ini Raih Prestasi Ditingkat Nasional

Kejadian bermula pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, saat pelaku terlihat mencuri buah kelapa sawit di lahan perusahaan. Mengetahui hal tersebut, pihak keamanan PT Hindoli segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di lokasi kejadian.  

“Pada Senin siang, 9 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, kami menerima laporan bahwa tersangka telah diamankan oleh pihak security PT Hindoli. Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima S.Tr.K bersama tim langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kapolsek.  

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 38 tandan buah kelapa sawit,  1 unit sepeda motor,  1 buah tojok,  1 buah egrek,  1 keranjang besi (obrok).  

Kapolsek Yohan menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.  

BACA JUGA:Sebut Transmigran Sebagai Patriot, AHY Ajak Putra-Putri Bangsa Untuk Berperan Serta

BACA JUGA:Diduga Konslet Mobil Pick Up Habis Terbakar di Mangun Jaya

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal semacam ini. Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, dan jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” tegasnya.  

Kapolsek juga mengapresiasi kesigapan pihak security PT Hindoli dan masyarakat sekitar yang telah membantu pengamanan tersangka hingga penyerahan kepada polisi. Ia berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: