Dua Pencuri Aluminium di Sekayu Dibekuk Polisi Saat Nongkrong di Warung, Barang Bukti Disembunyikan di Semak!
Dua Pencuri Aluminium di Sekayu Dibekuk Polisi Saat Nongkrong di Warung, Barang Bukti Disembunyikan di Semak!--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Aksi dua pemuda asal Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir di tangan polisi.
Keduanya tak berkutik saat Tim Satreskrim Polres Muba meringkus mereka di sebuah warung di kawasan Pasar Talang Jawe, setelah diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Dendi Depiandi (25) dan Agus Salim (22). Sementara korban dalam kasus ini adalah Arif Hendrawan (40), warga Lingkungan II, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Kasus ini bermula pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 03.04 WIB, di Toko Kaca dan Aluminium Li Intan, Jalan KH Ahmad Dahlan, Sekayu.
BACA JUGA:Stadion Sungai Lilin Jaya Terbengkalai, Warga Keluhkan Jalan Tanah yang Tak Kunjung Diperbaiki!
BACA JUGA:Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Mogok Belajar! Desak Kepala Sekolah Dicopot
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area toko dengan memanjat pagar, lalu menggasak sekitar 200 batang aluminium hollow berukuran 10 x 16 cm yang tersimpan di halaman.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Jinno Narto S., S.H. untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, keberadaan para pelaku akhirnya terdeteksi.
Tak butuh waktu lama, Dendi dan Agus berhasil dibekuk di sebuah warung tempat mereka biasa nongkrong.
BACA JUGA:Rumah Ibu Seno di Bayung Lencir Nyaris Hangus Dilalap Api, Diduga Gara-Gara Korsleting Listrik!
BACA JUGA:Hj. Patimah Toha Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Muba
Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu karung putih berisi potongan aluminium, yang sebelumnya disembunyikan pelaku di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: