SKB Lalu Lintas Momen Nataru Sudah Keluar, Berikut Penjelasannya
SKB Lalu Lintas Momen Nataru Sudah Keluar, Berikut Penjelasannya--
BACA JUGA:Belasan Kios di Pasar Sentosa Plaju Palembang Hangus Terbakar
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Bongkar Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Tiga Lokasi
b) arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
Surat Keputusan Bersama juga menjelaskan terkait pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan tol dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025, yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (BPJT/Dimas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: