Sungai Lubuk Buah Batanghari Leko Diduga Tercemar Minyak Mentah, Dampak Aktifitas Ilegal Drilling di Pakrin

Sungai Lubuk Buah Batanghari Leko Diduga Tercemar Minyak Mentah, Dampak Aktifitas Ilegal Drilling di Pakrin--
HARIANMUBA.COM,- Sungai Lubuk Buah Batanghari Leko Diduga Tercemar Minyak Mentah, Dampak Aktifitas Ilegal Drilling di Pakrin.
Pencemaran Sungai akibat minyak mentah kembali terjadi di Kabupaten Muba.
Setelah sebelumnya terjadi di Sungai Dawas Kecamatan Sungai Lilin.
Kali ini menimpa sungai yang ada di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Dampingn Menag RI Resmikan Masjid Al-Abduh Sematang Borang
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Tutup PKN Tingkat II Tahun 2024
Salah satu sungai utama di wilayah ini tercemar minyak mentah yang diduga berasal dari pengeboran ilegal, mengancam ekosistem dan kesehatan warga setempat.
Informasi awal menyebutkan bahwa sumber pencemaran berasal dari kegiatan illegal drilling di wilayah Pakrin, tepatnya di lahan yang dikenal sebagai "Lahan B".
“Aliran minyak ini berasal dari sumur meluing di wilayah Pakrin, Lahan Bambang,” ungkap salah seorang sumber.
Pencemaran ini menjadi kekhawatiran besar bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Sekayu Rutin Lakukan Kegiatan Yasinan Bersama
BACA JUGA:Kabar Gembira, Tarif Tol Kayuagung Palembang Diskon 10 Persen Dimomen Nataru
Limbah minyak mentah yang bercampur dengan air sungai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam flora dan fauna, serta mencemari sumber air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) dan PP No. 22 Tahun 2021, tindakan pencemaran lingkungan seperti ini merupakan pelanggaran hukum serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: