Wow! Ada Modus Penipu Gunakan Aplikasi AI Mengatas Namakan Kajari Muba untuk Meminta Uang

Wow! Ada Modus Penipu Gunakan Aplikasi AI Mengatas Namakan Kajari Muba untuk Meminta Uang

Wow! Ada Modus Penipu Gunakan Aplikasi AI Mengaras Namakan Kajari Muba untuk Meminta Uang--

HARIANMUBA.DISWAW.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) mengungkapkan bahwa sebuah aplikasi kecerdasan buatan (AI) telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Aplikasi ini digunakan untuk mengelabui masyarakat dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Muba. 

Melalui aplikasi tersebut, oknum ini memalsukan pesan-pesan yang seolah-olah berasal dari Kajari Muba dan meminta sejumlah uang untuk tujuan yang tidak jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady, SH MH, melalui keterangan resminya, mengungkapkan bahwa modus operandi ini pertama kali terdeteksi setelah beberapa warga melaporkan menerima pesan WhatsApp yang mencurigakan. 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, 6 Dusun di Desa Kerta Jaya Sungai Keruh Terendam Banjir, 343 KK Terdampak

BACA JUGA:Puluhan Tim Memeriahkan Turnamen Sepakbola Piala Karang Taruna Desa Nusa Serasan

Dalam pesan tersebut, pelaku menggunakan foto dan gaya bahasa yang menyerupai Kajari Muba untuk menipu korban agar mentransfer uang dengan alasan tertentu.

Menurut Kajari Muba, oknum penipu ini memanfaatkan teknologi aplikasi AI untuk memalsukan pesan-pesan yang seolah-olah berasal dari dirinya. 

"Kami sangat prihatin dengan adanya penyalahgunaan teknologi AI untuk melakukan penipuan. Aplikasi AI yang digunakan pelaku memungkinkan mereka untuk mengirim pesan yang sangat mirip dengan cara komunikasi saya, sehingga korban merasa yakin dan akhirnya terjebak," ujarnya.

Dalam beberapa kasus, oknum tersebut meminta uang dengan berbagai alasan, seperti 'keperluan administratif' atau 'denda hukum' yang harus segera diselesaikan. 

BACA JUGA:Terkait Pembelajaran Dibulan Ramdhan, Sudah Ada Kesepakatan Lintas Menteri

BACA JUGA:Alwi Hamu, Pendiri Fajar Group Tutup Usia

Kajari Muba menegaskan bahwa hal tersebut adalah sepenuhnya penipuan, karena pihak Kejaksaan tidak pernah melakukan transaksi atau komunikasi terkait uang melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Kajari Muba menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan pejabat atau institusi hukum, terutama jika meminta uang atau data pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: