Mendagri Umumkan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Non Sengketa 6 Februari Batal, Ini Penyebabnya
Mendagri Umumkan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Non Sengketa 6 Februari Batal, Ini Penyebabnya--
Terkait agenda pembacaan putusan sela oleh MK tersebut dibenarkan Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI MH usai audiensi dengan Pj Wali Kota Palembang, Dr Cheka Virgowansyah, Jumat siang.
Menuerutnya, putusan apapun dari MK sangat berpengaruh pada tahapan pilkada di Kota Palembang. KPU Palembang sudah menerima surat undangan persidangan pada 4-5 Februari.
“Dalam surat tersebut menjelaskan terkait agenda putusan sela. Apapun putusan MK, akan jadi dasar hukum bagi KPU Palembang ke depannya," jelas Syawaludin.
Jika dalam putusan sela nanti isinya menolak gugatan pemohon, maka tahapan pilkada Palembang akan masuk tahap pengumuman dan penetapan untuk calon Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih.
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Muba Monitoring Gorong-gorong dan Jalan di Lawang Wetan, Cegah Banjir di Musim Hujan
BACA JUGA:Bus AKAP Ramaya Tabrakan Dengan Truk di Jalintim Tungkal Jaya, Begini Kondisi Penumpangnya
Tapi bila gugatan pemohon diterima, maka persidangan akan terus berlanjut hingga putusan akhir dari MK.
" Apapun putusan majelis hakim dari MK ini akan tetap kita hormati dan pastinya punya kekuatan mengikat. Baik itu menolak atau menerima gugatan dan melanjutkan tahap persidangan,” tukasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: