Viral, Video Cekcok Sopir Truk dengan Oknum Dishub Prabumulih
Viral, Video Cekcok Sopir Truk dengan Oknum Dishub Prabumulih --
Menurutnya, Pasal 64 Perda Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa angkutan barang dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari dan hanya diperbolehkan untuk bongkar muat mulai pukul 21.00 hingga 04.00 setelah mendapatkan surat dispensasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: