Dishub dan Satlantas Polres Muba Tertibkan Kendaraan Over Tonase, di Jalan Sungai Lilin - Keluang
Dishub dan Satlantas Polres Muba Tertibkan Kendaraan Over Tonase, di Jalan Sungai Lilin - Keluang--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Tim gabungan Dishub Muba dan Satlantas Polres Muba melakukan aksi penertiban kendaraan over dimensi dan over tonase.
Kegiatan ini berlangsung Rabu 5 Oktober 2025 di jalan Kabupaten Sungai Lilin - Keluang tepatnya di Simpang Talang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.
Pantauan dilapangan terlihat mobil angkutan sawit dan tangki di hentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahkan truk tangki gandeng yang diduga bermuatan minyak juga sempat terjaring kegiatan ini.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba Sambut Hangat Finalis Duta Genre 2025
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Kadishub Muba Musni Wijaya melalui Kabid DLLAJ Ahmad Wendiyansah saat ditemui usai kegiatan mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kendaraan over tonase dan over demensi yang melintas.
"Sebagian besar masih sesuai standar, namun ada juga memang kendaraan yang over demensi," jelasnya.
Ia mengungkapkan jalan Sungai Lilin Keluang merupakan jalan Kabupaten yang masuk klasifikasi kelas 3.
Dimana menurut UU no 22 tahu 2009 panjang maksimal kendaraan angkutan 9 meter.
BACA JUGA:PJ Gubernur Bersama Kakanwil BPN Sumsel Tantadangani Kerjasama Bidang Pertanahan
BACA JUGA:Tindak Lanjut Instruksi Presiden RI Prabowo, Gas Melon LPG 3 KG Telah Tersedia di pengecer di Muba
"Namun ada kita temukan tangki gandeng dengan panjang lebih dan juga truk dari salah satu ram yang melebihi dimensi untuk klasifikasi kelas jalan kabupaten," jelasnya.
Ia mengungkapkan untuk kendaraan yang over dimensi ini langsung dilakukan tindakan penilangan oleh pihak Satlantas Polres Muba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: