Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada di Sumsel, Berikut Hasilnya

Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada di Sumsel, Berikut Hasilnya

Ilustrasi Sengketa Pilkada--

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan bahwa Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagai pemantau pemilihan pada Pilbup dan Pilwabup Empat Lawang Tahun 2024. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Resmikan Kampung Madani Serat Nanas Desa Bunut Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Peparprov Sumsel V di Muba Resmi Digelar 1-7 November 2025

Atas hal ini Mahkamah mempertimbangkan kualifikasi dari pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024. 

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024 adalah beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024, dan karenanya eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Hakim Konstitusi Daniel.  

Sementara itu, berkenaan dengan dalil permohonan yang pada pokoknya menyatakan Budi Antoni Al Jufri telah memenuhi dua periode masa jabatan, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan bahwa Mahkamah berpendapat dalil tersebut merupakan kejadian khusus. 

BACA JUGA:Sikapi Kebijakan Larangan Penjualan Gas LPG 3 kg, Ini Langkah Proaktif Pemkab Muba

BACA JUGA:Dua Pemuda di Bayung Lencir Diamankan, Diduga Pelaku Perampokan, Satu Orang Masih Diburu

Oleh karenanya akan dinilai dan dipertimbangkan kebenarannya lebih lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Sementara itu, Permohonan PHPU Pilwako Pagaralam Tahun 2024 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Hepy Safriani dan Efsi, juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Putusan Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dia membacakan pertimbangan hukum MK mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dikali 92.441 suara (total suara sah) adalah 1.849 suara.

BACA JUGA:DPRD Muba Gelar Rapat Banmus Bahas Jadwal Paripurna Pidato Perdana Bupati Muba Terpilih dan LKPJ TA. 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: