Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada di Sumsel, Berikut Hasilnya
Ilustrasi Sengketa Pilkada--
“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.538 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 33.672 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 33.672 suara dikurangi 29.538 suara adalah 4.134 suara (4,5 persen) atau lebih dari 1.849 suara,” imbuh Arief.
Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Arief
BACA JUGA:Satpol PP Muba Lakukan Pengecekan Data Kendaraan Dinas, Himbau Pemilik Kendaraan Taat Bayar Pajak
BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diamankan PPA Polres Muba
Sementara terkait dalil adanya pemilih yang melakukan coblos ganda, Mahkamah menemukan bahwa Bawaslu Kota Pagaralam telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Begitupun gugatan PHPU Pilwako Pagaralam Tahun 2024, dengan Pemohon paslon nomor urut 2 Alpian-Alfikriansya. Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Putusan Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo. "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Penjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalil yang berkaitan dengan dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pagaralam. KPU Kota Pagaralam melakukan klarifikasi dan persoalan telah diselesaikan di tingkat TPS.
Perolehan suara Pemohon sebesar 29.231 suara dan Pihak Terkait meraih 33.672 suara. Sehingga selisih suara keduanya adalah 4.441 suara atau 4,8 persen melewati ambang batas 2 persen dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b UU No.10/2016 tentang UU Pilkada.
BACA JUGA:Ada Masalah pada Roda, Subaru Forester Ditarik dari Peredaran
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan Pemohon. Karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158," ujar Hakim Enny.
Kemudian, MK juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan paslon nomor urut 2 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam, dalam Perkara PHPU Pilbup dan Pilwabup Banyuasin 2024. Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, juga dibacakan Ketua MK Suhartoyo. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: