Alasan Ekonomi, IRT di Desa Macang Sakti Sanga Desa Nekad Edarkan Sabu

Alasan Ekonomi, IRT di Desa Macang Sakti Sanga Desa Nekad Edarkan Sabu

Alasan Ekonomi, IRT di Desa Macang Sakti Sanga Desa Nekad Edarkan Sabu--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, - Seorang IRT Anita (23) harus berurusan dengan Polisi setelah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga desa dirumah nya diDusun I Desa Macang Sakti Kec. Sanga Desa Kab. Muba. Senin, (03/03/25) malam. 

Kapolsek Sanga desa Iptu Joharmen SH Msi mewakili kapolres muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho S.ik MH Menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kota barang buktinya antara lain 7 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,65 gram, 2 buah kotak plastik berwarna hitam, 1 buah kantong plastik hitam berisi ball plstik klip bening, 1 buah tas ransel besar warna merah marun bermerk DEGER, 1 buah kotak specker yang terbuat dari kayu berwarna orange hitam , dan 1 buah dompet berwarna hitam bermerk VONA"beber zoharmen Kamis, (06/03/25). 

Zoharmen menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan nya karena dipicu oleh motif ekonomi. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar Perdana di Bulan Ramadan, Berlangsung di Kota Sekayu

BACA JUGA:Bahas Program Rencana Kerja 2026, Setda Muba Gelar Forum Perangkat Daerah

"Sebenarnya pelaku Anita ini bersama suaminya R (DPO) bekerjasama menjual narkoba jenis sabu. Namun saat kita penggeledahan suaminya ini langsung melarikan diri" Ujarnya. 

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan Barang bukti itu sudah dia akui miliknya. 

Joharmen juga berpesan agar Kepada masyarakat kec Sanga desa yang mengetahui tentang adanya peredaran narkoba untuk menyampaikan informasi tersebut kepada kami sehingga cepat dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum

"Bagi saudara - saudara kita yg masih saja mengkonsumsi narkoba kami minta agar dapat menghentikan kebiasaan buruk ini karna tidak ada manfaat yang di peroleh malah merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan"pungkasnya.

BACA JUGA:Nyuri Motor dan Pompa Air di Talang Siku Pinang Banjar, Pria Ini Diamankan Polisi

BACA JUGA:Sejumlah Tol Trans Sumatera Diusulkan Beroperasi Fungsional Selama Arus Mudik, Termasuk Tol Palembang-Betung

Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal primer 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang - undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: