Kejari Muba Tetapkan Tersangka Seorang Pejabat Pemkab Muba, Ini Modusnya

Kejari Muba Tetapkan Tersangka Seorang Pejabat Pemkab Muba, Ini Modusnya --
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Siaran Pers Penetapan Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, melalui Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba, Hendi, SH, Kasi Intel Abdul Haris Augusto, SH MH, Selasa 11 Maret 2025, mengatakan, penetapan tersangka terhadap YH, yakni atas dasar Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Maka ditetapkanlah 1 (Satu) orang tersangka yakni YH selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025,” kata Kajari Muba.
BACA JUGA:Feby Herman Deru Pimpin Ratas Pembentukan Pengurus Posyandu Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Keceriaan Anak-Anak Permata Hati Sambut Ketua TP PKK Muba
Dijelaskanya, Bahwa sebelumnya tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu, Bahwa YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh YERI HAMBALAH yang memberitahu bahwa RA (Kades Sp.Tungkal) belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah HA.
“Kemudian, selanjutnya YH menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Sp.Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut, masih pada bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Dinas YS (Camat Tungkal Jaya),” katanya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Desak Percepatan Migrasi Listrik MEP ke PLN, Pasang Listrik PLN di Muba Bisa Nyicil
BACA JUGA:Pengurus Ksatria Bertemu Wabup Rohman: Sinergi untuk Program Pemuda yang Inspiratif
Dalam hal itu, YH mendesak RA (Kades Sp.Tungkal) untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal dengan dalih agar jangan menghambat proses pembangunan jalan tol.
“Karena hal ini merupakan proyek strategis nasional serta menyampaikan bahwa jika memang yakin tanah yang berlokasi di Desa Sp Tungkal tersebut adalah milik HA, maka tanda tangan lah surat pernyataan tersebut,” jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: