PT BSS Tegaskan HGU Sudah Sesuai Prosedur

PT BSS Tegaskan HGU Sudah Sesuai Prosedur--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel 4.329,33 hektar lahan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin 17 Maret 2025.
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, TNI Angkatan Darat, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muba itu memasang plang tanda penguasaan lahan oleh Pemerintah di areal tersebut.
PKH dilakukan karena Pemerintah menilai bahwa areal tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan.
Diketahui, luas total Hak Guna Usaha (HGU) PT Berkat Sawit sejati sendiri total luasannya 11.538,8 hektar, artinya sekitar 37,4 persen areal kebun perusahaan masuk dalam kawasan hutan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Safari Ramadhan di Babat Supat, Dihadiri Oleh Wabup Rohman
BACA JUGA:Kreator Konten Facebook Bisa Dapat Cuan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
Terkait tindakan PKH, pihak PT BSS menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki legalitas berupa izin usaha perkebunan (IUP) tahun 2001 dengan nomor HK.350/323/DJ.Bun.5/IV/2001 seluas 11.564,50 hektar.
Mereka juga memiliki alas hak berupa sertifikat HGU Nomor 07/MUBA tahun 2003 dengan luas 11.538,8 hektar.
"Selain itu PT BSS juga melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat terhadap areal yang dikelola, maka secara legalitas kita sudah memenuhi dan mengikuti aturan dari Pemerintah," ujar Humas PT BSS David dalam keterangannya
PT BSS sendiri kata dia, selaku investor di Kabupaten Musi Banyuasin yang taat azas dan aturan berharap agar Pemerintah dapat memberikan solusi terbaik terhadap persoalan ini. Tentunya dengan mempertimbangkan legalitas maupun perizinan yang telah dimiliki perusahaan.
BACA JUGA:Kawasaki Ninja 500 Series Bersolek, Harga di Atas Rp 100 juta
BACA JUGA:Oknum Bawaslu Banyuasin Resmi Ditahan, Ini Kasusnya
"Berhubung kondisi ini (PKH.red) sangat berdampak besar kepada perusahaan maupun ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di PT BSS," tukasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa proses izin yang didapat PT BSS juga dilakukan semua dengan sesuai prosedur. Mulai dari mendapatkan rekomendasi Badan Penetapan Kawasan Hutan, risalah panita B.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: