Momen Mudik Lebaean 2025, Hutama Karya Berlakukan Tarif 20 Persen di Tol Trans Sumatera

Momen Mudik Lebaean 2025, Hutama Karya Berlakukan Tarif 20 Persen di Tol Trans Sumatera

Momen Mudik Lebaean 2025, Hutama Karya Berlakukan Tarif 20 Persen di Tol Trans Sumatera--

Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 168.000 menjadi Rp 142.500

Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 224.000 menjadi Rp 190.000

3. Tol Permai

Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 24 Maret Pukul 07.00 WIB - 28 Maret Pukul 07.00 WIB, periode 3 April Pukul 07.00 WIB - 5 April Pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 Pukul 07.00 WIB - 10 April 2025 Pukul 07.00 WIB

BACA JUGA:Kreator Konten Facebook Bisa Dapat Cuan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya

Dari GT Pekanbaru menuju GT Dumai atau sebaliknya:

Kendaraan Golongan I dari Rp 171.500 menjadi Rp 137.000

Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 257.000 menjadi Rp 205.500

Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 343.000 menjadi Rp 274.000

4. Tol Sumatera Utara

Tol Inkis terintegrasi dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belmera yang dikelola oleh Hutama Karya dan terintegrasi dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi yang dikelola oleh Jasa Marga (Persero) Tbk, dimana pada Tol MKTT & Tol Belmera memberlakukan potongan tarif dengan sistem 1 (satu) arah sebesar 20% dengan periode mudik pada 24-27 Maret 2025, hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Tanjung Pura menuju GT Kisaran. Sedangkan arus balik pada 3-4 April 2025 dan 8-9 April 2025, hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan. Serta terintegrasi dengan Tol Tebing Tinggi - Indrapura, yang dikelola PT Hutama Marga Waskita (HMW), dan Tol Medan - Binjai, yang dikelola PT Rafflesia Investasi Indonesia.

BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Nike Mercurial Superfly 6 Elite CR7 Chapter 6: Born Leader Layak Dimiliki

Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 24 Maret Pukul 07.00 WIB - 28 Maret Pukul 07.00 WIB

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya : 

Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: