Honorer Galau dan Merasa Kecewa, Ini Penyebabnya

Honorer Galau dan Merasa Kecewa, Ini Penyebabnya--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Seleksi PPPK jalur afirmasi resmi dihapus Presiden tahun 2025 ini.
Tidak ada lagi rekrutmen PPPK dari tenaga honorer. Jalan yang tersisa yakni jadi outsourcing, biar tidak kena PHK. Atau ikut seleksi PPPK/CPNS tapi sebagai peserta umum (bukan lagi status honorer)
Keputusan pemerintah ini tentu saja makin membuat galau honorer yang belum juga diangkat hingga sekarang.
Fauzi, salah satu honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2R3 Kabupaten Lahat mengatakan, banyak honorer yang lulus seleksi, namun tidak mendapat formasi.
BACA JUGA:Aktifitas Pengeboran Minyak Ilegal di Muba, Resiko Besar Dibalik Potensi Cuan
BACA JUGA:Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Balik, Jalan Tol Mengalami Peningkatan Volume Kendaraan
Hal ini menjadi masalah besar, karena janji pemerintah yang sebelumnya menyatakan akan mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK penuh waktu pada akhir 2024. Tapi hingga kini tidak terealisasi.
Fauzi menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang baru-baru ini mengubah sistem pengangkatan dengan menggunakan nilai tertinggi tanpa memperhatikan masa kerja dan usia para honorer justru merugikan mereka yang sudah lama mengabdi.
"Seharusnya ada kajian dan penelitian lebih lanjut sebelum mengeluarkan kebijakan seperti ini," ungkap Fauzi. Banyak honorer yang merasa kecewa karena sistem yang diterapkan lebih menguntungkan bagi honorer baru. Sementara mereka yang sudah lama mengabdi malah tertinggal.
Fauzi mengungkapkan, banyak pula honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meski sudah dinyatakan lulus. Hal ini menambah kekhawatiran di kalangan honorer, yang merasa proses pengangkatan tidak adil dan tidak transparan.
BACA JUGA:Nissan Bersiap Merilis Mobil Listrik Murah, Hanya 300 Jutaan
BACA JUGA:Bocah Tenggelam di Sungai Ogan Berhasil Ditemukan, Satu Orang Masih Dalam Pencarian
Ketua Forum Honorer PPPK Kabupaten Lahat ini menegaskan, mereka akan terus berjuang hingga diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
“Bukan paruh waktu seperti yang saat ini diterapkan ataupun melalui seleksi umum," tegasnya. Menurutnya, kebijakan pengangkatan dengan sistem paruh waktu dan atau jalur umum jelas merugikan banyak honorer yang sudah lama mengabdi dan membutuhkan kepastian status.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: