Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Hadapi Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Hadapi Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Hadapi Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kamis (9/10), ia menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan berat terhadap bintang berusia 39 tahun itu. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Nikita Mirzani untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan digelar Kamis, 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Lapangan Sepakbola Hindoli Siap Jadi Arena Babak Penyisihan Porprov XV di Muba

BACA JUGA:Para Juara Kreativitas 'Gambo

“Kita beri waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan hingga Kamis depan,” ujar hakim ketua.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan atau pengancaman secara elektronik yang dilakukan Nikita terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga didakwa mencuci uang hasil kejahatan bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah pembelaan Nikita Mirzani atas tuntutan berat tersebut. Publik pun menantikan bagaimana langkah hukum selanjutnya dari sang aktris yang dikenal vokal di media sosial ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: