Mohon Maaf, Keluarga Dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasannya

Mohon Maaf, Keluarga Dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasannya

Bantuan sosial Rp 600 ribu sumber : bengkuluekspress.com--

BACA JUGA:Tiba-tiba Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dicopot Kejaksaan Agung, Penyebabnya...

Jika anak sudah memasuki usai 18 tahun terhitung sejak Oktober 2022 maka dipastikan tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 tersebut.

 

7. Anak yatim piatu yang telah menikah

 

Status anak yatim piatu yang telah beranjak dewasa dan telah menikah maka tidak akan diberi bantuan sebesar Rp 600 ribu.

 

Diketahui, bantuan PKP tahap pertama dan bantuan BNPT akan dicairkan pada Januari, Februari atau Maret tahun 2023 ini. 

BACA JUGA:Posyandu Mawar Desa Berlian Makmur, Raih Juara Terbaik II Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi

Untuk anggarannya sendiri lebih kurang sebesar Rp 400 miliar akan direalisasikan pada awal tahun 2023 ini. (Tri)

 

Berita ini sudah tayang di bengkuluekspress.com dengan judul : Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: