Mohon Maaf, Keluarga Dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasannya
Bantuan sosial Rp 600 ribu sumber : bengkuluekspress.com--
BACA JUGA:Tiba-tiba Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dicopot Kejaksaan Agung, Penyebabnya...
Jika anak sudah memasuki usai 18 tahun terhitung sejak Oktober 2022 maka dipastikan tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 tersebut.
7. Anak yatim piatu yang telah menikah
Status anak yatim piatu yang telah beranjak dewasa dan telah menikah maka tidak akan diberi bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Diketahui, bantuan PKP tahap pertama dan bantuan BNPT akan dicairkan pada Januari, Februari atau Maret tahun 2023 ini.
Untuk anggarannya sendiri lebih kurang sebesar Rp 400 miliar akan direalisasikan pada awal tahun 2023 ini. (Tri)
Berita ini sudah tayang di bengkuluekspress.com dengan judul : Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: