DTKS Syarat Wajib Dapat Bansos dari Pemerintah, Simak 2 Cara Daftarnya

DTKS Syarat Wajib Dapat Bansos dari Pemerintah, Simak 2 Cara Daftarnya

Ilustrasi Bansos-palpres.com-palpres.com--

BACA JUGA:Mengenal Suku Anak Dalam, Ada di Perbatasan Sumsel dan Jambi

6. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun (pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan).

 

7. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

 

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline. 

 

Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). 

 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

 

 Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

BACA JUGA:Pagi Ini Bogor dan Tangerang Dua Kali Diguncang Gempa, Berikut Keterangan Resmi BMKG

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: