DTKS Syarat Wajib Dapat Bansos dari Pemerintah, Simak 2 Cara Daftarnya

DTKS Syarat Wajib Dapat Bansos dari Pemerintah, Simak 2 Cara Daftarnya

Ilustrasi Bansos-palpres.com-palpres.com--

Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan. 

 

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota. 

 

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:Ini Peringkat 1 Dunia, Berlaga di Final Malaysia Open 2023

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

 

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial. 

 

Pada pengajuan ini semua daa berasal dari ketetapan yang telah disahkan jadi tidak bisa diganggu gugat. 

 

Keakuratan data, semuanya dikembalikan kepada daerah yang telah mengajukannya.

BACA JUGA:Bansos Senilai Rp 3.500.000 Bisa Dicairkan Melalui DANA, Simak Cara Mendapatkannya

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: