Mau Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya
Cara pengecekan pajak kendaraan secara online--
Namun kamu harus memerlukan sebuah laptop atau komputer untuk mengakses website resmi e-samsat.id.
BACA JUGA:Miris, Ayah di Empat Lawang Meninggal, Dibunuh Anak Kandung Sendiri
Langkahnya Sebagai Berikut:
1. Kunjungi laman https://e-samsat.id/
2. Isi formulir sesuai dengan petunjuk pada laman tersebut, mulai dari Plat, Nomor, Seri, No. Rangka dan Provinsi.
3. Lalu klik "Sekarang"
4. Halaman ini terdapat informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Selain ada informasi dan besaran nominal yang perlu dibayar.
5. Selanjutnya kamu teliti terkait informasi lainnya, yakni PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayar serta keterangan lainnya.
BACA JUGA:Resmi, WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19 di Seluruh Dunia
BACA JUGA:Breaking News! Kapal Feri KMP Royce 1 Terbakar di Selat Sunda, Ratusan Penumpang Dievakuasi
Namun perlu dicatat, ya, kamu juga dapat cek pajak kendaraan online melalui laman Samsat daerah.
Misal samsat wilayah DKI Jakarta dapat kamu akses melalui link http://samsat-pkb.jakarta.go.id.
Cara cek pajak kendaraan online kedua ini dapat dilakukan dengan aplikasi resmi e-samsat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: