Inilah Vonis Sularno, Guru SD Musi Rawas Yang Dituntut 1 Tahun
Sularno oknum guru SD di Musi Rawas saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID--
Sementara itu hal yang memberatkan Sularno menurut haklim, dalam memberikan hukuman kepada siswa dilakukan Sularno secara berlebihan.
Kemudian Sularno melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Atas putusan itu baik pengacara Sularno, M Hidayat maupun JPU Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir.
Saat membacakan putusan, majelis hakim juga menjelaskan Sularno tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama selama satu tahun.
“Apabila pada kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan,” ungkap hakim Ketua Afif Januarsyah saat membacakan putusan.
Vonis dijatuhkan hakim terhadap Sularno itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Kakak Adik Youtuber Judi Online di Muratara, Sebulan Raup Puluhan Juta Rupiah
BACA JUGA:WOW, Kakak Adik di Muratara Jadi Yotuber Judi Online dan Judi Togel
Sebelumnya JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan .
Pantauan di ruang sidang, usai majelis hakim membacakan vonis suasana sempat memamnas. Keluarga korban kekerasan terlihat tidak menerima atas putusan hakim dan melontarkan kalimat ancaman kepada Sularno.
“Berarti hukum di Indonesia ini dijual belikan,” ucap salah seorang keluarga korban yang ikut menyaksikan sidang, Selasa, 16 Mei 2023.
Diketahui Sularno menjalani sidang karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.
BACA JUGA:LUAR BIASA! Atlet Pencak Silat Wanita Asli Kabupaten Muba, Raih Medali Perak SEA Games 2023
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: