Inilah Vonis Sularno, Guru SD Musi Rawas Yang Dituntut 1 Tahun
Sularno oknum guru SD di Musi Rawas saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID--
BACA JUGA:Di Kabupaten Empat Lawang Penemuan Mayat Tinggal Tulang Belulang, lokasi di Dekat Eks TPA
Setelah mengetahui cerita dari Zhidan, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.
Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.
Kemudian ibu korban pergi menemui Saksi Arena Kusuma dan Saksi Zulfikar yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut.
Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Diwarnai Mati Lampu, Pembagian Medali Cabang Tenis Lapangan SEA Games Kamboja Gelap Gulita
Berdasarkan Visum Et Revertum No.800/1347/PKM.C/2022 yang ditanda tangani oleh dokter BLUD UPT Puskesmas Cecar terhadap korban KV tampak memar di pinggang kanan dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 3 Cm yang diduga disebabkan oleh benda tumpul. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: