Tinggalkan Cara Berkendara 'Line Hogging' Ketika di Tol, Membahayakan Pengendara Lain

Tinggalkan Cara Berkendara 'Line Hogging' Ketika di Tol, Membahayakan Pengendara Lain

Ilustrasi berkendara di tol--

BACA JUGA:Update Terbaru Progres Kontruksi Tol Probolinggo - Banyuwangi, Ditargetkan Selesai Tahun 2024

• Berdasarkan UNDANG-UNDANG (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa "Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

• Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait