Percepatan Penutupan Blankspot di Musi Banyuasin: Langkah Konkret Menuju Konektivitas Jaringan yang Lebih Baik
Percepatan Penutupan Blankspot di Musi Banyuasin: Langkah Konkret Menuju Konektivitas Jaringan yang Lebih Baik--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Selatan terkait percepatan penutupan Blankspot di Musi Banyuasin, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan mengundang Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengatasi masalah jaringan telekomunikasi di daerah tersebut, ungkap Kepala Dinas Kominfo Prov Sumsel, Rika Efianti, SE, MM.
Dalam pertemuan tersebut, Herryandi Sinulingga menyampaikan beberapa tindak lanjut yang telah dilakukan, antara lain:
- Penyerahan Data Blankspot : Data berbasis koordinat telah diserahkan kepada Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Komdigi RI.
- Koordinasi dengan Provider Telekomunikasi : Berkolaborasi dengan provider yang beroperasi di Sumatera Selatan, seperti Telkom Indonesia, Icon Plus, Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jaringan.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Harapkan Kanwil Kemenham Sumsel Perkuat Literasi HAM ke Masyarakat
BACA JUGA:Penilaian Kabupaten Layak Anak 2024, Kategori Nindya Jadi Target Pemkab Muba
- Pengajuan Bantuan Gubernur : Permohonan untuk internet desa guna meningkatkan aksesibilitas jaringan di daerah pedesaan.
Dinas Kominfo Musi Banyuasin juga melaporkan usulan percepatan pembangunan Blankspot ke beberapa pihak, antara lain:
- Kementerian Komdigi: Usulan telah disampaikan untuk mendapatkan perhatian dan bantuan.
- DPR RI : Laporan juga disampaikan kepada anggota Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informatika.
- Provider Telekomunikasi : Koordinasi dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Saat ini, masih terdapat 56 Blankspot di 72 titik di Musi Banyuasin yang membutuhkan perhatian. Data ini telah diserahkan kepada Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Komdigi RI untuk ditindaklanjuti. Pembangunan BTS merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Komdigi, ungkap Sinulingga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: