Warga Ngulak 1 Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Pencurian Mobil

Warga Ngulak 1 Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Pencurian Mobil

Warga Ngulak 1 Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Pencurian Mobil--

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari Ari, pihak Satreskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman langsung bergerak cepat menangkap Nanda dan Eko Peri Susanto sebagai penadah barang hasil curian,"tambahnya. 

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti mobil dan sepeda motor juga telah diamankan di Polres Muba.

BACA JUGA:Pengujian Jaringan Sudah Dilaksanakan, Listrik di Desa Nusa Serasa Segera Beralih dari MEP ke PLN

BACA JUGA:Kabar Baik TPP ASN Pemkab Muba Segera Cair

"Para tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk Penadahnya kita kenakan Pasal 480 Ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait