Buron Setahun, Ketua RT di Sanga Desa Penganiaya Warga Akhirnya Ditangkap Polisi
Buron Setahun, Ketua RT di Sanga Desa Penganiaya Warga Akhirnya Ditangkap Polisi--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Setelah menghilang lebih dari satu tahun, HS (29), Ketua RT di Dusun IV Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa. Ia merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Amirudin, yang terjadi pada 27 September 2024.
Penangkapan HS dilakukan berdasarkan LP/B/30/IX/2024/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel serta Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/45/XI/Res.1.6/2025/Reskrim.
Insiden penganiayaan terjadi ketika korban bertemu pelaku saat hendak membeli rongsokan di Dusun IV. Amirudin menanyakan kembali mengenai timbangan yang pernah dibelinya dari HS sekitar tiga tahun lalu. Pertanyaan tersebut membuat pelaku tersinggung hingga memukul pelipis kiri korban sebanyak dua kali dengan tangan mengepal.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek dan harus menjalani perawatan medis berupa penjahitan.
BACA JUGA:Pengurus IKKA Keban Air Hitam Resmi Dikukuhkan, Bupati Muba Titipkan Warga ke Pemkot Palembang
BACA JUGA:Lelang Getah Karet UPPB Sumber Rejeki Desa Cinta Damai, Harga Naik, Produksi Sedikit Turun
“Korban melaporkan kejadian tersebut karena merasa keberatan dan mengalami luka cukup serius,” jelas Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si.
Setelah kejadian, HS melarikan diri dan buron selama lebih dari satu tahun. Keberadaannya akhirnya terdeteksi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Talang Sungai Petai, Desa Ngunang.
Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Herifitha, S.H., M.M. bersama tim untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya telah memukul korban hingga menyebabkan luka robek di bagian pelipis.
BACA JUGA:RD Cafe di Sungai Lilin Disegel Satpol PP Muba, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Saat ini, kasus telah memasuki tahap penyidikan lebih mendalam. Berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: