Pol PP Muba Tertipkan Pedagang Kaki Lima di Bayung Lencir
Pol PP Muba Tertipkan Pedagang Kaki Lima di Bayung Lencir--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menggelar kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah hukum Kecamatan Bayung Lencir, Rabu, 21 Mei 2025.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik, SIP bersama ASN fungsional serta personel PTI Satpol PP Muba, atas instruksi dari Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. melalui Kabid Penegakan Perda Indita Purnama, S.Sos., M.M.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya rutin dalam menegakkan Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Segera Disidang
BACA JUGA:Gempa Berkuatan 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu, Puluhan Rumah Rusak
“Penertiban ini dilaksanakan secara humanis, dengan memberikan imbauan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di bahu jalan yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan mereka sendiri,” jelas Taufik.
Para pedagang juga diingatkan agar mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan ini ASN fungsional Satpol PP Hermansyah, S.H., Selamet, S.H., Heri Susanto, S.A.P., Amrullah, Abdul Hajar, S.H., Irhandi, M. Zulkarnain, dan personel PTI lainnya.
Satpol PP Muba menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: