Bupati Muba Lantik 3 Kades Antar Waktu dan Pengurus DPC APDESI 2025–2030
Bupati Muba Lantik 3 Kades Antar Waktu dan Pengurus DPC APDESI 2025–2030--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha secara tegas menekankan tiga poin utama kepada para kepala desa dalam wilayah Kabupaten Muba, yakni loyalitas dan kepatuhan pada aturan, membangun sinergi dengan bergerak cepat, serta menempatkan persatuan di atas segala kepentingan.
Pesan ini disampaikannya saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah tiga Kepala Desa Antar Waktu (PAW) serta kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Muba periode 2025–2030, di Opproom Pemkab Muba, Senin (2/6/2025).
Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda, kepala OPD, serta perangkat desa se-Kabupaten Muba. Tiga kepala desa yang dilantik adalah:
Eko Sentoro Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Jirak Jaya, Yusrizal Kepala Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir, Eka Saprullah Zainudin Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Babat Supat.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Adha, Pemdes Mekar Jadi Bagikan BLT DD Tahap 2
BACA JUGA:Apresiasi Prestasi, Bupati Toha Serahkan Bantuan Living Cost Rp27,6 Juta kepada Mahasiswa Asal Muba
"Kepala desa harus Loyalitas dan Kepatuhan pada Regulasi
Kepala desa diminta tetap loyal kepada pemerintah dan berkomitmen menegakkan peraturan perundang-undangan. Kepala desa diimbau untuk segera menjalin koordinasi dengan perangkat desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat guna mempercepat proses pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik," Tegas Toha
Kepala desa harus merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali, menghapus sekat-sekat politik pasca pemilihan, serta membangun hubungan harmonis dengan semua lembaga desa.
"Tidak ada lagi kelompok pendukung. Semua warga desa harus diperlakukan sama, dilindungi, dan dilayani dengan adil," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Pemdes Bumi Kencana Gelar Tasyakuran, Hari Jadi Ke 44
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pedagang Kue Bermunculan di Pasar Sungai Lilin
Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu yang bertujuan mengisi kekosongan jabatan karena pengunduran diri atau wafatnya kepala desa sebelumnya. Ketiga kades PAW akan melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2030.
Dalam sambutannya, Bupati Toha menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: