Warga Dan Pemdes Mekar Jadi Larang Mobil Besar Angkutan Perusahaan Melintas Jalan Desa
Warga Dan Pemdes Mekar Jadi Larang Mobil Besar Angkutan Perusahaan Melintas Jalan Desa--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Pemerintah desa dan warga Mekar Jadi melarang kendaraan angkutan besar perusahaan melintasi jalan desa mereka.
Pantauan harianmuba.com dilapangan terlihat ada spanduk yang tertulis kendaraan angkutan CPO, Kernel, cangkang berukuran besar dari pabrik sawit PT CCL dilarang melintas dijalan desa Mekar Jadi sejak 31 Mei 2025.
Dalam spanduk itu juga tertera foto rapat dan surat berita acara hasil rapat.
Kepala Desa (Kades) Mekar Jadi Suparmin saat dikonfirmasi harianmuba.com membenarkan kabar tersebut.
BACA JUGA:Oppo Pad Air (2025) Tablet Lebih Baik dengan Fokus pada Portabilitas dan Efisiensi
BACA JUGA:Oppo K13 Hadir Dengan Harga Kompetitif Namun Miliki Performa Gesit dan Fitur Unggulan
"Memang benar dari hasil rapat bersama perusahaan dan warga ada kesepakatan tersebut," jelasnya.
Sementara itu salah satu warga yang enggan menyebut namanya mengungkapkan meski sudah ada kesepakatan beberapa waktu lalu mobil besar perusahaan masih ada yang nekad melintas.
"Jadi sesuai dengan hasil rapat akhirnya warga melarang kendaraan tersebut dan disuruh putar balik lagi," tambahnya.
Ia mengungkapkan langkah tegas ini diambil karena kendaraan besar perusahaan ini menjadi pemicu kerusakan jalan.
BACA JUGA:Sembilan Dewan Pendidikan Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati H M Toha
BACA JUGA:Bupati Muba Lantik 3 Kades Antar Waktu dan Pengurus DPC APDESI 2025–2030
"Kondisi sekarang ini jalan utama desa rusak, belum lagi jalan desa yang mengarah ke perusahaan juga mengalami kerusakan parah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: