Sengketa Batas Wilayah Muba - Muratara Kembali Mencuat, Begini Pernyataan DPRD Muba

Sengketa Batas Wilayah Muba - Muratara Kembali Mencuat, Begini Pernyataan DPRD Muba

Sengketa Batas Wilayah Muba - Muratara Kembali Mencuat, Begini Pernyataan DPRD Muba--

HARIANMUBA.DISWAY.ID– Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mencuat. 

Kali ini, Wakil Ketua DPRD Muba, Ahmadi, menanggapi pernyataan anggota DPRD Muratara yang menyebut Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai keputusan final dan tak dapat diganggu gugat.

Menurut Ahmadi, anggapan tersebut merupakan kekeliruan serius. Ia menegaskan, walaupun pihaknya menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri, namun sikap penolakan dari Muba atas Permendagri 76/2014 adalah hal yang wajar karena menyangkut hilangnya sekitar 12 ribu hektare wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Muba.

“Seharusnya, wilayah baru Muratara diambil dari kabupaten induk yakni Musi Rawas (Mura), bukan dari Muba. Ini yang perlu diluruskan,” tegas Ahmadi, dikutip dari sumeks.co Minggu (3/8/2025).

BACA JUGA:Hyundai Stargazer Cartenz Pukau GIIAS 2025, Sumbang Setengah SPK Hyundai

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Alumni Walisongo Perkuat Pendidikan Agama di Sumsel

Ahmadi juga berharap pihak Muratara bisa menghargai upaya Muba dalam mendorong evaluasi ulang terhadap Permendagri tersebut. 

Muba diketahui tengah memperjuangkan dikembalikannya status Permendagri 50/2014, yang sebelumnya dianggap sudah sesuai dengan kesepakatan kedua kabupaten.

“Permendagri 50/2014 muncul berdasarkan kesepakatan, namun tiga bulan kemudian langsung diganti dengan Permendagri 76/2014. Ini yang kami anggap janggal,” tambahnya.

Senada dengan Ahmadi, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Muba telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI dan Kemenkopolhukam agar Permendagri 76/2014 bisa dikaji ulang.

BACA JUGA:Progres Tol Lingkar Pekanbaru Capai 69 Persen, Hutama Karya Target Rampung 2026

BACA JUGA:Daihatsu Sirion 2025 Tampil Lebih Gagah dan Canggih, Siap Guncang Pasar City Car

“Alhamdulillah sudah ada respons. Pada 30 Juli lalu, telah digelar rapat koordinasi antara Kemenkopolhukam dan Wakil Gubernur Sumsel. Kami berharap ini menjadi perhatian serius Kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, SE, menyatakan bahwa Permendagri 76/2014 merupakan keputusan hukum final dan sah, yang menetapkan Suban IV sebagai bagian resmi wilayah Muratara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait