Di Ogan Ilir Warga 5 Desa Tolak Klaim Tanah oleh TNI AU
Di Ogan Ilir Warga 5 Desa Tolak Klaim Tanah oleh TNI AU, Ratusan Hektare Jadi Sengketa Panas--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Suasana memanas di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Warga dari lima desa menyatakan penolakan keras terhadap dugaan pengambilalihan lahan masyarakat oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Aksi penolakan mencuat setelah petugas BPN melakukan pengukuran tanah di kawasan Simpang Tanjung Pinang, Kamis (21/8/2025). Pengukuran itu diketahui atas permintaan TNI AU untuk penerbitan sertifikat tanah, sehingga membuat warga geram.
Menurut Marzuki A Karim, perwakilan warga, lahan yang diklaim TNI AU sebenarnya adalah tanah milik masyarakat dari Desa Tanjung Pinang 1, Tanjung Pinang 2, Limbang Jaya 1, Limbang Jaya 2, hingga Tanjung Laut.
BACA JUGA:Bikin Bangga! Drumband SMP Perintis Ngulak Sukses Sabet Juara di Sekayu Carnaval 2025
BACA JUGA:Bikin Heboh! Busana Bertema Gulai Ikan Betok Antar Sanga Desa Raih Juara di Sekayu Carnaval 2025
“Mereka mengklaim punya dasar surat dari Kemendagri. Padahal jelas, tanah bekas kolonial Belanda dan Jepang seharusnya dikembalikan ke rakyat, bukan diambil alih TNI AU,” tegas Marzuki.
Tak hanya itu, warga juga menilai tindakan TNI AU merugikan masyarakat, karena lahan yang dipersoalkan menjadi sumber penghidupan. “Kalau rakyat diusir dari kebunnya, apa TNI AU tega menelantarkan mereka?” katanya lantang.
Yang lebih mengejutkan, luas tanah yang diklaim pun berubah-ubah. Dari semula disebut 400 hektare, kini menyusut menjadi sekitar 300 hektare. Warga pun makin bingung dan mendesak pemerintah pusat segera turun tangan.
“Jangan tunggu konflik besar dulu baru bertindak,” tutup Marzuki dengan nada tegas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: