APBD Muba Kuartal III 2025 Dievaluasi, DPRD Tekankan Transparansi dan Inovasi PAD

APBD Muba Kuartal III 2025 Dievaluasi, DPRD Tekankan Transparansi dan Inovasi PAD

APBD Muba Kuartal III 2025 Dievaluasi, DPRD Tekankan Transparansi dan Inovasi PAD--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2025 kembali menjadi sorotan. 

Badan Anggaran (Bangar) DPRD Muba menggelar rapat evaluasi pada Rabu (1/10/2025) untuk menilai capaian anggaran hingga kuartal ketiga, sekaligus mencari solusi atas sejumlah catatan yang masih tertinggal.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muba sekaligus Ketua Bangar, Afitni Junaidi Gumay, SE, dihadiri jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), asisten daerah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Data per 26 September 2025 menunjukkan pendapatan daerah terealisasi Rp2,72 triliun atau 63,45% dari target Rp4,29 triliun.

BACA JUGA:Bupati Toha Dorong Persimuba U-17 Jadi Generasi Emas Sepak Bola Muba

BACA JUGA:Menko AHY Tinjau Tol Padang–Sicincin, Tekankan Percepatan Konektivitas Sumatera Barat

Sementara realisasi belanja daerah baru mencapai Rp2,18 triliun atau 50,52% dari total Rp4,31 triliun.

Meski begitu, komponen pembiayaan mencatat hasil positif dengan realisasi 161,11% dari target.

“Evaluasi ini penting sebagai pijakan kita dalam menyusun APBD 2026. Kami ingin seluruh angka jelas dan transparan,” tegas Afitni.

Salah satu perhatian besar adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa sektor menunjukkan capaian memuaskan, seperti retribusi daerah yang justru melampaui target dengan realisasi 138,85%.

BACA JUGA:Muba Gelar Simulasi Teknis Jelang Porprov XV dan Peparprov V Sumsel 2025

BACA JUGA:Herman Deru Canangkan Mulok Ketahanan Pangan, Cetak Generasi Mandiri dan Produktif

Namun, masih ada beberapa komponen yang rendah, di antaranya Pajak Daerah (66,80%), Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (61,32%), serta Lain-lain PAD yang Sah (54,27%).

Jenis pajak tertentu bahkan mencatat kinerja sangat rendah, seperti BPHTB (24,53%) dan Pajak Sarang Burung Walet (18,82%).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait