Satpol PP Muba Segel R Cafe di Sungai Lilin, Diduga Belum Lengkapi Izin Usaha
Satpol PP Muba Segel R Cafe di Sungai Lilin, Diduga Belum Lengkapi Izin Usaha--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan tindakan tegas dengan menyegel R Cafe yang berlokasi di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, pada Jumat (10/10/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena tempat usaha tersebut diketahui belum melengkapi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penegakan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos., M.M, dan menugaskan Kasi Penyelidik dan Penyelidikan, Taufik, S.I.P, untuk memimpin langsung penyegelan di lapangan.
Menurut Indita, tindakan penyegelan dilakukan setelah tim menemukan adanya pelanggaran administratif berupa ketidaklengkapan izin usaha yang dijalankan oleh pihak R Cafe.
BACA JUGA:Sony Xperia 10 VII Resmi Meluncur: Desain Mirip Pixel, Kamera 50 MP, dan Tahan Air Kelas Premium
“Kami melakukan penyegelan sementara hingga seluruh izin yang dipersyaratkan dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,” tegasnya.
Langkah ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Minuman Keras (beralkohol dan napza), serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan memiliki izin lengkap sebelum menjalankan kegiatan komersial. Kami tidak ingin ada tempat usaha yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas,” tambah Taufik.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir ASN Fungsional Selamet, S.H., ASN Satpol PP Ahmad Salhuddin, S.Psi., Mardy Setiawan, S.H., Febrianeysh CE PTI, dan Anaanta, yang bersama-sama memastikan proses penyegelan berjalan aman dan tertib.
BACA JUGA:Apple Buka Pre-Order iPhone 17 Series di Indonesia, Hadir 10 Oktober – Resmi Dijual 17 Oktober 2025
BACA JUGA:Honda Scoopy x Kuromi Edisi Terbatas Resmi Meluncur, Kolaborasi Imut nan Berani dari AHM dan Sanrio
Satpol PP Muba menegaskan, langkah ini bukan bentuk penutupan permanen, melainkan tindakan sementara sampai pihak pengelola memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha lainnya untuk selalu patuh terhadap peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: