Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Gubernur Herman Deru Tinjau Langsung Sumur Minyak Rakyat di Muba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Gubernur Herman Deru Tinjau Langsung Sumur Minyak Rakyat di Muba--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Sejarah baru tengah ditorehkan di Bumi Sriwijaya. Kamis (16/10/2025) menjadi hari yang tak akan terlupakan bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Di hari itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumsel H. Herman Deru meninjau langsung kegiatan pengelolaan sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Momentum ini menandai lahirnya era baru tata kelola energi rakyat, setelah pemerintah pusat resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.
Regulasi tersebut membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya minyak secara legal, aman, dan berkelanjutan—sesuatu yang selama ini hanya menjadi impian bagi para penambang rakyat.
BACA JUGA:Disnakertrans Muba Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang
BACA JUGA:Sekda Apriyadi Tinjau Kesiapan Venue Porprov Sumsel XV di Muba Fokus pada Kebersihan, Parkir
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru mengungkapkan rasa syukur mendalam atas diterbitkannya regulasi tersebut. Ia menyebut langkah pemerintah pusat sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil, terutama di daerah penghasil minyak seperti Musi Banyuasin.
“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap, menunggu kejelasan hukum. Sekarang mereka memiliki hak legal untuk mengelola potensi daerahnya sendiri. Ini bukan sekadar kebijakan energi, tapi kebijakan yang menyentuh langsung kesejahteraan rakyat,” ujar Herman Deru penuh semangat.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah pusat dan daerah satu visi dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
“Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah membawa dampak ekonomi positif bagi masyarakat Muba. Angka kemiskinan kita turun hingga satu digit. Apalagi kalau aturan ini sudah berjalan penuh, tentu manfaatnya akan lebih besar,” tambahnya.
BACA JUGA:Sekda Apriyadi Tegas: PT SNS Harus Siapkan Kebun Plasma untuk Warga
BACA JUGA:Tol Betung–Tempino–Jambi Masuk Daftar PSN, Konektivitas Sumatera Selatan Makin Ngebut
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat tidak bisa dilakukan secara individu.
Pemerintah menekankan agar kegiatan ini dijalankan melalui koperasi, UMKM, atau BUMD untuk memastikan tata kelola yang transparan, aman, dan sesuai prosedur teknis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: