Pemkab Muba Tegaskan: Semua Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja Sesuai Perpres 57/2023 dan Perda No. 2/2020

Pemkab Muba Tegaskan: Semua Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja Sesuai Perpres 57/2023 dan Perda No. 2/2020

Pemkab Muba Tegaskan: Semua Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja Sesuai Perpres 57/2023 dan Perda No. 2/2020--

Pemerintah menilai sistem pelaporan ini diperlukan untuk menciptakan pasar kerja yang lebih transparan,, mempermudah pengawasan dan penempatan tenaga kerja lokal, menyediakan basis data ketenagakerjaan yang lebih akurat, serta memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan.

Kebijakan ini diharapkan turut membuka peluang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, khususnya warga Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas Peta Jalan Kemandirian Kawasan Transmigrasi Air Balui–Jud Nganti

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Puluhan Pasangan Segera Kantongi Legalitas Pernikahan

Berikut langkah teknis bagi perusahaan untuk melapor melalui portal resmi: Masuk ke situs kemnaker.go.id, Login atau buat akun baru, Lengkapi data perusahaan, Isi formulir pelaporan lowongan kerja (saat dibuka dan saat terisi), Cetak bukti pelaporan, Kontak dan Informasi Lanjutan

Perusahaan yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Disnakertrans Muba melalui Website: Disnakertrans.mubakab.go.id, Facebook: SDM Unggul Muba, Instagram: @sdmunggulmuba, Email: [email protected], telepon: Faezal Pratama (Kabid HI) – +62 813-6690-0084

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan pelaporan lowongan kerja demi mewujudkan pasar kerja yang akurat, transparan, dan berpihak pada masyarakat lokal.

“Dengan mematuhi Perpres dan Perda ini, kita bersama-sama mendorong kualitas ketenagakerjaan di Muba menuju Muba Maju Lebih Cepat,” tegas Herryandi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait