UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Dewan Pengupahan Sepakat Bulat

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Dewan Pengupahan Sepakat Bulat

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Dewan Pengupahan Sepakat Bulat--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2026 akhirnya menemui titik terang. 

Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel secara resmi menyepakati kenaikan UMP sebesar 7,10 persen, dan kini tinggal menunggu pengesahan Gubernur Sumatera Selatan untuk diumumkan ke publik.

Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung intensif pada Kamis (18/12/2025). Seluruh unsur yang terlibat menyatakan persetujuan tanpa catatan keberatan.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan.

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Sekayu Berhasil Diamankan, Sempat Ubah Identitas Mobil

BACA JUGA:Polres Muba Gelar Latpraops Lilin 2025, Empat Pos Pengamanan Disiagakan Selama Nataru

“Kesepakatan sudah diputuskan dalam forum resmi dan disetujui bersama. Setelah ditandatangani gubernur, keputusan ini bersifat mengikat,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan hasil pembahasan, UMP Sumsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963, atau naik Rp261.391 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Cecep menjelaskan, rapat dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan menghasilkan keputusan sekitar pukul 14.00 WIB. Seluruh mekanisme penetapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kuorum terpenuhi. Dari 13 unsur Dewan Pengupahan, mayoritas hadir dan menyetujui. Ada perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, akademisi, hingga OPD teknis,” jelasnya.

BACA JUGA:Jejak Sejarah Benteng Kuto Besak, Benteng Batu Ikonik Peninggalan Kesultanan Palembang

BACA JUGA:Macet Panjang Jalintim Palembang–Jambi Belum Terurai, Kendaraan Masih Merayap di Sungai Lilin

Penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan menggunakan nilai alfa tujuh sebagai dasar perhitungan.

“Formula sudah baku, tidak ada negosiasi di luar regulasi,” tegas Cecep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: