Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Setop Sementara Operasional Truk 13–29 Maret
Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Setop Sementara Operasional Truk 13–29 Maret--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 di jalan tol maupun jalur arteri nasional.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan langkah tersebut diambil demi menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan jutaan pemudik.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan masyarakat serta memastikan perjalanan dapat dilalui dengan aman, lancar, dan nyaman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/2).
BACA JUGA:Bukan Cuma Layar Depan, Infinix Note 60 Pro Ubah Punggung Ponsel Jadi Layar Interaktif
Kebijakan pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Pembatasan selama 16 hari itu merupakan hasil evaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, termasuk analisis traffic modeling bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2024 tercatat 27.337 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Ubah Peta Liburan Warga Sumsel, Libur Panjang, Wisata Lampung Diserbu Nopol BG
Truk over dimensi over load (ODOL) bahkan menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.
Pemerintah menilai peningkatan volume kendaraan berat, meski hanya satu persen saat puncak arus mudik dan balik, sangat berpengaruh terhadap penurunan kecepatan rata-rata kendaraan serta potensi kemacetan panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: