Nyambi Jualan Sabu, Buruh di OKU Ditangkap Polisi

Nyambi Jualan Sabu, Buruh di OKU Ditangkap Polisi

Nyambi Jualan Sabu, Buruh di OKU Ditangkap Polisi --

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Pendapatan sebagai seorang buruh harian lepas yang tak menentu membuat tersangka Muhlis Suhada Pramana (27) gelap mata.

Warga Jl Ahmad Yani Kilometer 16, Tegal Arum, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ini nekat menjalankan bisnis haram. Dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu yang diedarkan di sekitar tempat tinggalnya, aksi tersangka terendus oleh personel Satnarkoba Polres OKU.

Tersangka Muklis diringkus di rumahnya dini hari kemarin (11/5/2025), sekitar pukul 00.30 WIB berikut barang bukti (BB) narkoba lima paket kecil sabu dengan berat bruto 4,51 gram. Turut pula diamankan sejumlah BB lainnya di antaranya tiga bungkus plastik klip bening besar kosong, satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ. 

Lalu, satu buah tas warna biru bertuliskan Another Day of Sunshine, satu buah wadah dibalut lakban hitam, satu buah pipet warna hitam yang ujungnya diruncingkan (sekop),  satu buah pipet bening yang ujungnya diruncingkan (sekop) serta satu lembar kertas tisu warna hijau. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Tajam, Berikut Daftar Harganya

BACA JUGA:Bongkar Aktitas Transaksi Narkoba di Sungai Lilin, Polres Muba Amankan 2 Orang

"Tersangka diduga sebagai pengedar dan juga bandar sabu, " ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, kemarin (11/5/2025).

Kronologis kejadian dini hari kemarin (11/5) sekira pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl A Yani Km 16, Tegal Arum, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Anggota Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan tersangka Muklis.

Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait