Polsek Sekayu Tangkap Pria Pemilik Dua Senpira Laras Panjang di Muara Teladan
Polsek Sekayu Tangkap Pria Pemilik Dua Senpira Laras Panjang di Muara Teladan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Seorang pria berinisial BT (54), warga Dusun IV Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu.
Karena kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek beserta amunisi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah pondok milik tersangka yang berada di wilayah tempat tinggalnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pria menyimpan senjata api ilegal.
BACA JUGA:Menjelang Tahun Ajaran Baru, Warga Ramai-ramai Serbu Toko Perlengkapan Sekolah
BACA JUGA:Pelarian Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Pick-up di Sekayu
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
"Alhamdulillah, Jumat dini hari personel Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim berhasil mengamankan pemilik senjata api rakitan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sekayu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa:
2 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek
BACA JUGA:Kebut Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Pasca Terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
BACA JUGA:Momen Libur Sekolah, Tol Kayuagung–Palembang Berikan Diskon Tarif 20 Persen
1 tas sandang warna coklat
7 butir peluru lonjong dari timah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: