Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall, Negara Rugi Rp200 Miliar
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall, Negara Rugi Rp200 Miliar--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu memasuki babak baru.
Kali ini, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turut dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pada Rabu (30/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai gubernur aktif, melainkan sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, posisi yang diemban Helmi ketika proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) tengah berjalan.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Mega Mall,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Jalan Tol Padang–Sicincin Siap Beroperasi, Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Sumatera Barat
Helmi diperiksa langsung di Gedung Kejagung di Jakarta, bukan di Bengkulu. Pemeriksaan ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah menyeret sejumlah nama besar di Bengkulu dan pihak swasta.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, antara lain:
Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012
Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Trigadi Lestari
Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
BACA JUGA:Respons Cepat Damkar Muba Padamkan Karhutbunlah di Kota Sekayu, Bupati Apresiasi Ketangguhan Tim
BACA JUGA:Bupati Muba H. M. Toha Tegaskan: Budaya adalah Identitas dan Warisan Leluhur yang Harus Dijaga
Hariadi Benggawan, Direktur PT Trigadi Lestari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: