HUT RI ke-80, Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Berbasis Digital

HUT RI ke-80, Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Berbasis Digital

HUT RI ke-80, Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Berbasis Digital--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diwarnai inovasi pelayanan publik. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba resmi meluncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan berbasis digital yang memudahkan masyarakat melapor kapan saja, di mana saja.

Peluncuran layanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, sebagai wujud komitmen Pemkab Muba menghadirkan solusi cepat, transparan, dan efisien bagi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Layanan ini dirancang agar pekerja maupun perusahaan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor. Cukup melalui HP, website, atau QR Code yang tersedia, pengaduan bisa segera kami proses,” ujar Herryandi.

Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui beberapa kanal, di antaranya:

BACA JUGA:HUT RI Ke 80 di Sungai Lilin Meriah dengan Lomba Gerak Jalan dan Karnaval

BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Paripurna DPRD, Simak Langsung Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Telepon/WhatsApp (khusus wilayah blankspot).

Website resmi Disnakertrans Muba.

QR Code yang akan disebar ke seluruh perusahaan di Muba.

Dengan kemudahan ini, biaya dan waktu transportasi dapat dihemat, sekaligus memastikan proses penanganan berjalan lebih cepat.

BACA JUGA:Bupati Muba Toha Tohet Raih Penghargaan, Bupati Peduli Radio dan Televisi 2025

BACA JUGA:Hutama Karya Berdayakan 792 UMKM di Rest Area JTTS, Dorong Ekonomi Lokal Melaju Kencang

Layanan ini mencakup pelaporan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Mekanisme penyelesaian tetap mengikuti tahapan resmi, mulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial bila diperlukan.

Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung diverifikasi dan dijadwalkan mediasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait