Polisi Ringkus Herdi, Pencuri Motor dan Uang Rp5 Juta di Batanghari Leko!
Polisi Ringkus Herdi, Pencuri Motor dan Uang Rp5 Juta di Batanghari Leko!--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aksi pencurian yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil membekuk Herdi (33), warga Desa Lubuk Bintialo, pada Selasa (9/9/2025).
Pelaku diketahui mencuri motor Honda Supra X 125, uang tunai Rp5 juta, serta sejumlah dokumen penting milik korban Muhamad Ili (48), seorang petani asal Jambi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp16,5 juta.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Setelah laporan masuk, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Kurniawan, S.Psi., M.H. bersama Tim Beruang Hitam langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan motor korban dan dokumen penting saat menggeledah rumah pelaku. Bahkan, petugas juga menyita BPKB mobil yang ikut raib saat kejadian.
BACA JUGA:Polisi Bantu Warga Tungkal Jaya yang Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Maulid Nabi, Sekda Edward Candra dan Kapolda Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Dalam pemeriksaan, Herdi mengakui perbuatannya. Ia ternyata tidak sendirian, melainkan beraksi bersama seorang rekannya berinisial CK yang kini masih dalam pengejaran alias DPO.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas IPTU Hutahean.
Kini Herdi bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: