Polsek Tungkal Jaya Ringkus Pencuri Sawit, Dua Rekannya Kabur Saat Disergap
Polsek Tungkal Jaya Ringkus Pencuri Sawit, Dua Rekannya Kabur Saat Disergap--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Jajaran Polsek Tungkal Jaya berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Berkat Sawit Sejati (BSS), Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang pelaku berinisial N, warga Desa Saut, Kecamatan Batang Hari Leko, berhasil diamankan petugas. Sementara dua rekannya, R dan S, berhasil meloloskan diri saat penyergapan yang dilakukan pada Selasa (19/8/2025).
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H. menjelaskan, pelaku bersama komplotannya melakukan pencurian dengan cara memanen buah sawit menggunakan egrek. Hasil curian kemudian dikumpulkan di pinggir jalan agar mudah diangkut keluar dari kebun.
Namun, aksi tersebut keburu terendus. Anggota Polsek Tungkal Jaya bersama tim keamanan perusahaan yang tengah berpatroli langsung melakukan penyergapan. Hasilnya, pelaku N berhasil dibekuk di lokasi beserta barang bukti, sementara dua lainnya kabur.
BACA JUGA:Di Ogan Ilir Warga 5 Desa Tolak Klaim Tanah oleh TNI AU
BACA JUGA:Bikin Bangga! Drumband SMP Perintis Ngulak Sukses Sabet Juara di Sekayu Carnaval 2025
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 66 janjang kelapa sawit seberat sekitar 1,2 ton, dua bilah egrek bergagang fiber, satu karung putih, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah senter kepala. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp4,2 juta.
“Pelaku N sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mengumpulkan keterangan saksi dan dua alat bukti yang sah. Saat ini ia sedang menjalani proses hukum, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran,” tegas IPTU Hutahean.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: