Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya
Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas terkait maraknya keluhan masyarakat soal penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memastikan pihaknya membekukan sementara penggunaan perangkat tersebut, sambil dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Pengawalan tetap berjalan bagi kendaraan pejabat tertentu, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Untuk sementara dihentikan, sembari kami lakukan evaluasi secara komprehensif,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9).
Menurutnya, sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang memang membutuhkan prioritas.
BACA JUGA:Curi HP di Pondok Kebun Karet, Pria dan Pacarnya Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Curi Sepeda Listrik dan Tabung Gas, Pemuda Sungai Lilin Ditangkap Polsek Babat Supat
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk respons positif Polri terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene maupun lampu rotator yang kerap dinilai disalahgunakan.
“Kami berterima kasih atas perhatian publik. Semua masukan akan ditindaklanjuti. Untuk saat ini mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Korlantas Polri kini sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Aturan tersebut menjelaskan secara rinci pihak yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene, yakni:
BACA JUGA:Kerangka Manusia Ditemukan di Pondok Kebun Karet Sungai Lilin, Diduga Sudah Lama Meninggal
BACA JUGA:Suzuki Luncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro, Tampil Lebih Maskulin dengan Sentuhan Warna Hitam
Biru + Sirene: Kendaraan dinas Kepolisian RI.
Merah + Sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim rescue, dan mobil jenazah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: